BOGOR | LIPUTAN12 – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawas Bangunan Wilayah Kecamatan Citeureup menyatakan sudah melayangkan surat teguran tertulis (SP) 3 ke pemilik PT.Farassindo Perkasa sebuah perusahaan beton cair berlabel Fres Beton yang berlokasi di Desa Sanja Kecamatam Citeureup Kabupaten Bogor.
“Untuk penanganannya, sudah ketiga bos, besok mau diantar,” kata Pengaws Bangunan Citeureup Ali Akbar saat dihubungi via selularnya, Kamis (1/12/2022).
Adapun jadwal pelimpahannya, kata Ali, pihaknya mengaku setelah proses pembuatan laporan selesai dikakukan. Selain itu, yang selanjutnya ketika sudah dilimpahkan, nanti pihak dinas melimpahkan surat disposisi tersebut terhadap Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Ketika semua sudah beres langsung limpahkan ke dinas dan dinas membuat disposisi pelimpahan ke Satpol PP,” jelasnya.
Penindakan yang dilakukan sesuai prosedur dinas teknis tersebut, lantaran pemilik Fresh Beton belum bisa menunjukkan kelengkapan izin sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Bogor mengaku siap bertindak dalam hal penegakan aturan, namun harus menunggu pelimpahan dari DPKPP.
“Kami selalu siap bertindak sesuai aturan, tapi untuk tindakan harus menunggu limpahan dari pihak DPKPP,” ucap Wawan selaku Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor. **