SUMENEP I liputan12 - Pasca diberikan pembinaan dan diberikan waktu untuk pindah, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) bersama Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, membongkar paksa lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) nakal di Desa Pabian. 

"Kami saat ini datang untuk menindak lanjuti yang sudah disampaikan kemarin, tepatnya pada hari Kamis," ucap Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli. (14/4/2025) 

Sebelum penindakan penertiban ini dilakukan, pihaknya sudah melakukan pembinaan pada Kamis (10/4) kemarin.

Saat itu, pihaknya bersama instansi terkait untuk memberikan waktu selama tiga hari untuk pindah lokasi kepada semua pedagang.

"Selain pembinaan, semua pedagang mengisi surat pernyataan akan menaati aturan dalam menjalankan usaha. Dan saat itu, jika dalam waktu yang ditentukan tidak dipindah, akan dilakukan penindakan," jelasnya. 

Saat ini, kata dia, bagi pedagang yang tidak mengindahkan peringatan sebelumnya, barang-barang dagangannya dibongkar paksa oleh petugas dan barangnya diamankan di Kantor DKUPP Sumenep.

Lanjut ka menegaskan, namun pedagang yang masih ada orangnya diberikan tambahan waktu hingga hari Rabu pagi untuk membersihkan sendiri barang-barangnya, dengan konsekuensi tidak akan ditoleransi jika masih belum mengindahkan.

"Kami tegaskan kepada selurug pedagang, tempat ini harus bersih. Kami ini menjalankan tugas dan kewajiban," tegasnya.

Bahkan, dirinya tidak ingin membatasi usaha masyarakat, ia juga menginginkan usahanya lancar.