LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyinggung soal urgensi bagi pengembangan pusat data (data center) di Tanah Air. Saat memimpin rapat terbatas mengenai hal tersebut di Kantor Presiden, Jakarta, pada Jumat, 28 Februari 2020, Presiden menyebut bahwa pusat data yang fokus dikembangkan di Indonesia akan mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan rintisan lokal yang saat ini masih banyak menggunakan pusat data di luar negeri.

“Kita tahu saat ini banyak startupstartup kita yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh sangat pesat masih menggunakan data center di luar negeri. Padahal kalau data center itu ada di Indonesia akan banyak manfaatnya,” ujar Presiden.

“Lebih cepat, lebih aman, dan membantu untuk local troubleshooting dalam pengembangan sistem yang bisa dilakukan dengan lebih cepat,” imbuhnya.

Di sisi lain, potensi ekonomi digital dan jumlah penduduk Indonesia yang begitu besar mengundang ketertarikan pemain-pemain global seperti Microsoft, Amazon, Alibaba, dan Google untuk berinvestasi mengembangkan pusat datanya di Tanah Air. Apalagi Indonesia juga memiliki ekosistem perusahaan rintisan yang paling aktif di Asia Tenggara.

Meski demikian, Kepala Negara juga tak ingin agar Indonesia hanya menjadi pasar dan penonton bagi industri tersebut. Investasi pembangunan pusat data harus memberikan nilai tambah dan transfer pengetahuan bagi Indonesia.

“Siapkan regulasinya termasuk yang mengatur soal investasi data center yang ingin masuk ke Indonesia. Kita juga harus memastikan investasi data center di Indonesia memberikan nilai tambah baik dalam pelatihan digital talent, pengembangan pusat riset, kerja sama dengan pemain-pemain nasional maupun dalam sharing pengetahuan dan teknologi,” ucapnya.

Tak hanya bagi pemain global, Presiden juga ingin mendorong munculnya pemain-pemain besar lainnya dari dalam negeri terkait dengan investasi pengembangan pusat data ini. Mulai dari BUMN telekomunikasi hingga pihak-pihak swasta yang belakangan sudah mulai bergerak ke bisnis pusat data.

Lebih jauh, berkaitan dengan perlindungan data pengguna, Kepala Negara juga mengingatkan soal pentingnya hal tersebut bagi keamanan dan kedaulatan data. Saat ini pemerintah telah mengusulkan kepada DPR mengenai rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur soal hal itu.

“RUU Perlindungan Data Pribadi juga menjadi jalan keluar dan solusi atas banyaknya pengaturan data pribadi dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang ada. Ada kurang lebih mungkin 32 regulasi yang mengatur data pribadi,” tuturnya.