BOGOR I LIPUTAN12 - Kegiatan pengaspalan jalan lingkungan (Jaling) yang berlokasi di Kampung Benteng Babussalam RT 03/RW 06, Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor dengan sumber anggaran Dana Desa (DD) tahap 2 Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp110.000.000, (Seratus sepuluh juta rupiah) dalam proses pengerjaannya diduga asal jadi.

Pasalnya, pelaksana yang tertera di Banner adalah TPK Desa, namun kenyataannya berbeda dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Di mana kegiatan tersebut dikerjakan oleh  pihak ketiga yang telah ditunjuk oleh kepala desa.

Dalam hal ini diduga ada kesepakan curang antara Kades dengan pihak ketiga, hal tersebut bukan menjadi rahasia umum, mengingat pihak ketiga sebut saja namanya saudara E, menurut informasi yang dihimpun tim investigasi Liputan12.id di lapangan, saudara E ini sering memberikan fee yang besar kepada pihak desa . 

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis 24 Juni 2025 hanya menelan waktu 1 hari kerja dengan kualitas  pekerjaan asal jadi. Hal tersebut menuai pertanyaan warga yang mengatakan, "Hasil pekerjaan kurang baik, tipis banget keluh warga masyarakat yang depan rumahnya di aspal dan hanya menggunakan stemper untuk ukuran jalan lebar 4 meter. Sehingga kualitas jalan jadi bergelombang tidak rata," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Desa Cigombong Heri Hendrawan saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, nemun tidak aktip. Begitu juga ketika dijumpai di Kantornya tidak ada di tempat. 

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa maupun pihak pelaksana inisial E tidak memberikan tanggapan ketika dihubungi melalui nomor whatsapp nya dan diduga lebih baik memilih diam dari pada memberikan tanggapan kepada tim yang turun ke lapangan.

Dari rangkaian pelaksana pengaspalan jalan lingkungan dengan sumber anggaran dana desa baik tahap 1 di Kp. Kongsi maupun pada tahap 2 di Kp. Benteng Babusalam pada tahun 2025 ini sangat memprihatinkan dengan kualitas pekerjaan yang terkesan asal jadi. Diduga anggaran kegiatan dijadikan objek keutungan antara Kepala Desa dengan pihak ketiga ada kesepakatan curang dalam  pelaksanaan ini, kongkalingkong dalam meraup keuntungan.

Kegiatan penyerapan anggaran dana desa dalam kegiatannya sering kali menjadi bahan Bancakan oleh pihak-pihak terkait di jajaran desa dengan pihak pelaksana. Dan lemahnya pengawasan merupakan Pintu masuk dalam menggerogoti keuangan negara,yang semua itu berdampak pada kerugian negara dan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. (Tim)