JAKARTA | LIPUTAN12 – Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Propam Polri agar melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi, dan bila terbukti ada pelanggaran prosedur oleh bawahannya maka harus dicopot.
Permintaan itu disampaikan IPW karena menilai tindakan aparat kepolisian yang represif dengan menangkap sekitar 60-an warga secara sewenang-wenang pada Selasa 8 Februari 2022, sudah merupakan pelanggaran hukum.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, hasil penelusuran kami di lapangan Desa Wadas, melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM.
Hal ini, lanjut Sugeng Teguh Santoso, sangatlah bertentangan dengan UUD 1945, dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
“Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)” kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Sabtu (12/2/2022).
Pria yang biasa akrab disapa STS ini menambahkan, bahkan UU HAM secara tegas menyatakan bahwa penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada pasal 34 yang berbunyi “setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.”
“Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah. Kendati, sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan. Peristiwa pelanggaran ini menjadikan sebuah kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot,” beber STS.
Di samping melanggar UUD 1945 dan hak asasi manusia, kata STS, Polda Jateng juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kuhap) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur melalui kriminalisasi penduduk di Wadas, Purworejo tersebut. Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Menurut Pasal 1 angka 20 Kuhap dijelaskan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.