LIPUTAN12.ID|BOGOR – Menindaklanjuti instruksi Presiden agar seluruh wilayah melaksanakan Pembatasan Sosial Skala Besar dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus corons (Covid-19), Bupati Bogor Ade Yasin bertindak cepat dengan segera mengeluarkan surat perintah.

Surat perintah tersebut dikeluarkan Bupati Ade Yasin, pada Selasa (31/3/2020) yang ditujukan kepada para Camat melalui para Lurah/Kepala Desa agar membentuk Kampung/RW Siaga Corona dengan mengikuti ketentuan berikut:

1. Pembentukan Satgas Corona tingkat RW, melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, Pengurus LPM dan seluruh potensi masyarakat yang ada.

2. Melakukan Sosialisasi, Edukasi , dan Pembatasan pergerakan keluar masuk warga, termasuk memonitor tamu dan orang-orang yang tidak berkepentingan berada di wilayah masing-masing.

3. Memasang spanduk Kampung/RW Siaga Corona dan menggiatkan kembali Siskamling dengan memberlakukan Pshycal Distancing/jarak minimal 1 meter.

4. Melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat yang masuk kategori ODP dan melakukan pengawasan bekerja sama dengan Tim Survailan.

5. Menyiapkan langkah pengamanan ketersediaan bahan pokok, bahan bakar dan air minum bagi warga dengan mengkalkulasi seluruh resiko dan solusi apabila diterapkan pembatasan dalam jangka waktu tertentu.

6. Memberdayakan seluruh potensi masyarakat utk menerapkan prinsip gotong royong, solidaritas antar warga, peduli sesama, peduli tetangga dan tolong menolong.

7. Melarang kegiatan sosial dan keagamaan yang menimbulkan kerumunan sehingga berdampak penularan Covid-19.