BOGOR | LIPUTAN12 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penipuan dan perampasan sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 9 Juni 2021 lalu, di samping Pom bensin Duta, Jl. Raya Cileungsi-Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun dalam keterangannya mengatakan, kronologis kejadian bermula kala itu, korban CAP yang mengendarai sepeda motor Honda Vario diberhentikan oleh 4 orang yang mengaku sebagai Debtcollector dari sebuah Leasing dan meminta sepeda motor yang dikendarai CAP untuk dibawa ke kantor leasing dengan alasan belum lunas dan diberikan surat berita acara serah terima kendaraan (BASTK).
“Padahal faktanya sepeda motor yang ditarik tersebut sudah lunas, dan mereka menggunakan surat penarikan yang diduga palsu,” ungkap AKBP Harun, saat konferensi pers dengan awak media, di Mapolres Bogor, Jumat (23/7/2021).

Kapolres Bogor menambahkan, ES yang merupakan pemilik motor pun menerima laporan dari saudara CAP atas kejadian tersebut, yang kemudian saudara ES pun melaporkannya ke Polsek Cileungsi, atas laporan tersebut Polsek Cileungsi Pun Langsung melakukan Penyelidikan.
Di mana, dari penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polsek Cileungsi mengetahui 4 Orang tersangka, di mana dari total 4 tersangka yang diamankan tersebut sebanyak 3 Orang atas nama DS, JHM, TSM berhasil di tangkap, sementara itu satu tersangka S yang hingga saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, kasus dengan modus serupa yang menimpa Korban AT pun berhasil di ungkap unit Sat Reskrim Polres Bogor, dimana kejadian yang terjadi Jalan Raya Narogong kecamatan Cileungsi tersebut, Satreskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan berhasil mengetahui keberadaan para tersangka yang berjumlah 6 Orang.
“Hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RP, sementara itu 5 orang lainnya yang berinisial ON ,ZA, NS, Y, dan J masih dalam Pengejaran Satreskrim Polres Bogor,” jelasnya.
Harun juga mengungkapkan, dari dua kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya, para tersangka yang berhasil diamankan, yakni DS, JHM, TSM dan RP.
“Mereka akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara, Sementara itu dari Para tersangka yang hingga saat ini masih DPO kan kita terus lakukan pengejaran,” tandasnya.