JAKARTA | LIPUTAN12 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) mengapresiasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas kinerja KPK yang telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, pada Senin (30/8/2021) dini hari.
Kasus OTT Bupati Probolinggo dan
suaminya Hasan Aminuddin yang diketahui merupakan anggota DPR Ri ini, terkait perkara jual beli jabatan kepala desa, dan saat ini KPK sudah menyita uang senilai Rp 360 juta, sebagai barang bukti.
Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar mengatakan, sejak awal kami melihat keseriusan Ketua KPK Firli Bahuri dalam melakukan penindakan korupsi di Indonesia, tidak main main salah satu dibuktikan melakukan OTT pada Bupati Probolinggo. Selain itu KPK juga telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dan daerah, menyelamatkan potensi kerugian negara, dalam kurun tahun 2020 melalui program-program pencegahan. Nilai tersebut berasal dari upaya pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset. Total sebesar Rp 592,4 triliun selama 2020.
“Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama-sama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp 954,2 triliun selama 2020,” kata Dedi Siregar, dalam rilis tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa siang.
Kemudian, Dedi Siregar menjelaskan, pada rekomendasi KPK kepada Menteri Sosial di bulan Desember 2020 kemarin, penggabungan 3 basis data, yaitu data keluarga penerima program keluarga harapan (PKH) pada Ditjen PFM Kemensos, data penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) pada Ditjen Linmas Kemensos, dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) pada Pusdatin-Sekjen Kemensos. Di mana menurut menteri sosial, ada 52,5 juta data penerima bantuan ‘ditidurkan’ karena terindikasi ganda (penerima menerima lebih dari satu jenis bantuan), tidak ber-NIK (kemungkinan penerima tidak ada/fiktif), serta data yang tidak dapat dijelaskan oleh pemda sebagai kontributor data penerima bantuan. Mulai saat ini, 52,5 juta penerima bantuan tidak digunakan lagi.
“Potensi penyelamatan keuangan negara karena dihapusnya 52,5 juta penerima tersebut, bila diasumsikan menerima bantuan per penerima sebesar Rp200 ribu/bulan, atau 10,5 Triliun/bulan. Maka penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 126 Triliun/tahun,” kata Dedi.
Selain itu, KPK telah mampu menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNPB) ke kas negara dengan nilai total Rp 120,3 miliar. Adapun jumlah yang disetorkan KPK ke kas negara itu terdiri dari denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 14 miliar. Kemudian, berasal dari uang hasil sitaan kasus korupsi sebesar Rp 54,4 miliar, uang pengganti perkara korupsi Rp 19,8 miliar, uang sitaan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 18,5 miliar.
Selain itu, uang tersebut berasal dari hasil lelang KPK dari perkara tindak pidana korupsi Rp 3,3 miliar, gratifikasi Rp 2,9 miliar, dan jasa giro sebesar Rp 7 miliar.
Dedi menambahkan, capaian kinerja KPK di bidang penindakan dan koordinasi dan supervisi. Adapun nilainya sendiri antara lain terdiri dari penagihan piutang pajak daerah senilai total Rp 3,8 triliun; penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai total Rp 9,5 triliun. KPK berhasil melakukan penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp 1,7 Triliun; dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum) senilai total Rp 7,1 Triliun. KPK mendorong optimalisasi penerimaan daerah terkait pada masin-masing daerah di wilayah koordinasi dan supervisi wilayah dua untuk menyelamatkan keuangan dan aset daerah.
Peningkatan penegakan hukum korupsi melalui persentase pidana badan, denda ranpasan, dan uang pengganti serta melalui jumlah perkara TPK melalui TPPU dan korporasi. Sejauh ini kami menilai KPK menjadi lembaga yang paling produktif dalam penanganan perkara pidana korupsi.