KOTA BOGOR I LIPUTAN12 - Ombudsman RI menemukan adanya dugaan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat 2024 jenjang SMA/SMK Negeri. Temuan kecurangan tersebut khususnya terjadi pada jalur prestasi akademik maupun non-akademik.
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengungkapkan, pada jalur prestasi akademik, Ombudsman menemukan kecurangan yang didukung sekolah asal siswa.
Dikatakannya, PPDB Tahap 2 telah diumumkan. Namun masih meninggalkan celah kecurangan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
"Kecurangan tersebut berupa mengganti nilai rapor muridnya dengan angka yang lebih besar," kata Indraza Marzuki Rais.
Menurutnya, pendaftaran PPDB jalur prestasi akademik di hari pertama pasti akan sepi pendaftar. Namun, di akhir-akhir masa pendaftaran akan terjadi lonjakan.
"Ya kenapa? karena di situlah mereka lihat dulu passing grade atau nilai terendah berapa, lalu sekolah asal itu melakukan "cuci rapor". Istilah kami, mengganti semua nilai-nilai muridnya sehingga besar, sehingga masuk," ungkap Indraza.
IWO Sumenep dan Universitas PGRI Teken MoU: Perkuat Sinergi Pendidikan dan Literasi Media
Ia menjelaskan, kecurangan yang dibantu sekolah tersebut bukan hanya demi mulusnya murid masuk ke sekolah negeri yang dituju, tapi juga terdapat unsur gengsi bagi sekolah dengan banyaknya meloloskan anak didiknya dalam PPDB.
"Itu juga bukan hanya sekadar memastikan anak-anaknya masuk tapi gengsi sekolah asal, yang kadang 'oh sekolah ini akan banyak memasukkan anak-anak ke sekolah negeri'," ucapnya.
Bak gayung bersambut, fakta adanya "cuci rapor" tersebut mencuat dalam PPDB SMA Negeri di Kota Bogor di bawah naungan Kantor Dinas Cabang (KCD) Wilayah II.