TANGGAMUS – Seorang oknum PNS spesialis pencuri khususnya burung, berinisial HE (44) warga Pekon Bandar Suka Bumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Kota Agung atas perkara pencurian burung merpati.
Atas penangkapan HE, diketahui bahwa ia merupakan spesialis yang sering mencuri burung dan pernah masuk penjara dalam kasus serupa setelah menggasak burung berkicau di wilayah hukum Polsek Talang Padang beberapa tahun lalu.
Bukan hanya burung, HE juga diketahui kembali masuk penjara, atas kasus pencurian sepeda yang bernilai Rp3 juta pada tanggal 8 Agustus 2020 milik warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H mengatakan, tersangka HE ditangkap setelah dipergoki warga melakukan pencurian dua pasang burung merpati bernilai Rp2,5 juta di Gang Metal Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
“Tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB,” kata AKP Made mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Kamis 13 April 2023.
Ia menerangkan, bahwa identitas pemilik burung adalah Bahrul Muhit (28) merupakan warga Gang Metal Pasar Madang, adapun barang bukti yang diamankan berupa sepasang burung merpati.
“Selain burung merpati, dari tersangka turut diamankan sepeda motor honda beat street tanpa nopol dan satu buah tas ransel kecil yg digunakan untuk membungkus burung merpati,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadin diketahui korban saat ia diberi kabar temannya bahwa burung merpatinya yang diletakan di kandang telah hilang dan pencurinya berhasil diamankan warga pada Selasa tanggal 11 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Untuk memastikan itu, kemudian korban memeriksa kandang burung dan benar telah hilang juga melihat burung merpatinya dibungkus di dalam tas tersangka sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung.