LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Rosida nasabah Suzuki finance berharap pengajuan restrukturisasi (keringanan) dapat diterima oleh pihak leasing. Pasalnya imbas dari pendemi Corona virus (covid-19) membuat usaha barang bekas nyaris gulung tikar.

Menurut Rosida, usaha ini sudah 4 tahun, awalnya mulung hanya ikut orang jika normal sebelum Corona virus kurang lehih 10 juta sebulan. Tapi saat ini sama sekali total nggak bisa jual nggak bisa beli.

“Makanya saya minta restrukturisasi (keringanan) kepada Suzuki Finance atas mobil pickup F 8078 HA untuk beberapa bulan ke depan ini,” kata Rosida kepada wartawan di Bogor, Kamis (30/4/2020).

Ia berharap semoga segera Corona virus ini berlalu baru dan bisa normal lagi dan usaha lancar dan dapat bayar angsurannya.

Sebagaimana diketahui:
SURAT EDARAN PT SUZUKI FINANCE INDONESIA No. 051/SFI-BOD/III/2020

Yth. Bapak/Ibu Debitur
Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini. Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, maka PT Suzuki Finance Indonesia (“SFI”) dapat memberikan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
A.KETENTUAN
1. Jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain sebagai berikut:
a. Perpanjangan jangka waktu.
b. Penundaan sebagian pembayaran.    2. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan Virus Corona.
b. Unit/kendaraan jaminan masih dipergunakan sendiri oleh Debitur.

B. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN          1. Identitas diri (e-KTP).
2. Foto diri sendiri beserta barang jaminan (Unit kendaraan).
3. Foto copy STNK.

C. TATA CARA PENGAJUAN
1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara:
a. Mendatangi kantor Cabang SFI tempat Bapak/Ibu terdaftar sebagai Debitur untuk membicarakan solusi restrukturisasi.
b. Mengisi aplikasi permohonan restrukturisasi pada website SFI (www.sfi.co.id).

2. Persetujuan permohonan restrukturisasi akan kami informasikan melalui handphone atau email.