BOGOR | LIPUTAN12 – H. Rusmadi pemilik Ruko di kawasan jalan Raya Jakarta-Bogor KM.48 Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Gugatan tersebut diajukan lantaran Sertifikat Hak Milik Nomor. 4992/Nanggewer, 4993/Nanggewer, 5155/Nanggewer dan 5004/Nanggewer, milik H. Rusmaidi beralih hak menjadi nama orang lain. Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat dan saat ini gugatan sudah masuk pada tahap KASASI.
Perkara yang terdaftar di PTUN Bandung Nomor. 145/G/2020/PTUN.BDG, mengabulkan gugatan Rusmaidi, sehingga pihak intervensi melakukan upaya banding ke PTUN Jakarta.
Dalam putusannya, PTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Bandung. Nemun, kembali pihak intervensi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Menunggu harap-harap cemas, Rusmadi ketika ditemui di kawasan ruko miliknya, mengaku optimis dan sangat berharap putusan Kasasi akan berpihak kepadanya.
“Pengadilan tingkat pertama kita menang, tingkat kedua kita juga menang. Saya yakin hakim Kasasi juga akan berpihak pada saya,” ungkap Rusmadi, Senin (13/6/2022).
Sementara itu Kuasa Hukum Rusmaidi, Irawansyah, S.H., M.H., menjelaskan, secara prosedur gugatan yang kami ajukan telah memenuhi semua persyaratan formil, yang diawali kami mengajukan surat keterangan pendaftaran (SKP) kepada BPN Kabupaten Bogor.
“Dalam keterangan tertulisnya, ternyata Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor. 4992/Nanggewer, 4993/Nanggewer, 5155/Nanggewer dan 5004/Nanggewer, milik klien sudah beralih hak menjadi nama orang lain,” ungkap Irawansyah saat dijumpai di kantornya, Selasa (14/6/2022).
Atas dasar SKP dari BPN tersebut, lanjut Irwansyah, kita mengambil langkah hukum, berdasarkan PERMA Nomor.2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.