SANANA|LIPUTAN12 – Internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara tengah diwarnai konflik. Pasalnya, saudari SW yang juga anggota partai Demokrat Kepsul melaporkan saudara AAU ke Polisi.

AAU yang tak lain adalah kader Partai Demokrat serta anggota DPRD Kabupaten Kepsul dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap korban SW alias Can.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kepsul dengan Nomor: STTLP/106/VII/2020/SPKT tertanggal 16 Juli 2020 sekitar pukul 16.30 WIT.

Di dalam laporan polisi yang ditandatangani Kanit SPKT Shif “c” Polres Kepsul Bripka Muh Amri itu menerangkan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik itu terjadi pada Selasa (14/7/2020) sekira pukul 16.00 WIT di Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah.

Ada pun kronologinya, SW menegur AAU yang juga anggota Komisi III DPRD Kepsul ini agar serius menjalankan kerjanya sebagai seorang kader partai Demokrat. Namun SW tak menduga kalau tegurannya itu berujung di kantor polisi, karena AAU langsung menyerang SW via telepon genggam dengan mengeluarkan berbagai macam kata hingga cacian yang tak wajar diucapkan.

Tak terima itu, SW langsung melaporkan tindakan tak menyenangkan itu ke Mapolres Kepsul.

SW alias Weu didampingi Kuasa Hukum Kuswandi Buamona, S.H., mengatakan, perkara ini sebelumnya sudah dilakukan upaya mediasi penyelesaian secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Namun upaya itu tak digubris oleh terlapor AAU.

“Saya merasa terhina dan malu,” kata SW saat menggelar konferensi pers di Wai Mua Cafe, Desa Falahu, Kecamatan Sanana, Kepsul, Jum’at (17/7/2020).

Sementara itu, Kuswandi selaku kuasa hukum menyampaikan, pihaknya telah mencoba mediasi namun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor.