SUMENEP – Mantan Direktur Operasional PT Sumekar resmi ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, atas kasus dugaan korupsi pembelian kapal tahun 2019 silam.
Sebelum dijebloskan ke dalam tahanan, tersangka yang berinisial AZ itu diperiksa selama 5 jam lebih, sejak pukul 16.30 hingga 21.45 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo menyampaikan, bahwa penahanan terhadap tersangka AZ atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal PT Sumekar sudah memenuhi syarat, baik unsur obyektif maupun subyektif.
“Atas penahanan AZ, tentu penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dan meyakinkan, dan tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan klas IIB Sumenep selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2023,” katanya, saat jumpa pers, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, sebelum penahanan tersangka AZ, penyidik telah melakukan pemanggilan secara wajar selama 3 kali, namun yang bersangkutan selalu mangkir.
“Baru pada panggilan ketiga ada surat dari Penasehat Hukumnya, yang pada intinya tersangka AZ sedang sibuk. Namun, penyidik tidak lagi berdasarkan itu (surat, res). Sebab, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Oleh karenanya, kani tetap tersangka sebagai DPO saat panggilan ketiga tersangka kembali tidak datang menghadap penyidik,” jelasnya.
Dengan begitu, Trimo memastikan penahanan tersangka AZ dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 sudah memenuhi syarat formil, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tersangka AZ kita sangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Ini syarat obyektifnya,” bebernya.
Sedangkan syarat subyektifnya, kata Dia, tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti. Selain itu, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, di antaranya bukti pengadaan kapal ekspres bahari, biaya docking dan pembelian kapal tongkang.