SURABAYA – Seorang pengusaha yang juga berporfesi sebagai wartawan, Soegiharto Santoso yang Lolos dari Upaya Kriminalisasi dan Gugatan Perdata, kini melakukan perlawanan hukum terhadap pelaku yang juga adalah mitra usahanya.

Soegiharto mengaku terpaksa melakukan perlawanan hukum karena Perusahaannya tiga kali digugat perdata di PN JakPus dan satu kali Direktur-nya atas nama Lianny Pandoko lolos dari upaya kriminalisasi laporan Polisi di Polda Jatim oleh pihak yang justru telah merugikan PT. Global Mitra Teknologi (PT GMT) miliknya senilai kurang lebih dari Rp.12 Milyar.

Hoky, sapaan akrabnya, menceritakan kronologis munculnya permasalahan itu berawal dari hubungan bisnis antara PT. GMT dengan Suradi Gunadi sejak tahun 2012 sampai tahun 2017, melalui pembelian barang yang awalnya berlangsung dengan lancar dan baik.

Bahwa pada periode awal pihak Suradi Gunadi membayar pesanan barang sebelum barang dikirimkan, hal inilah yang membuat Ali Said Mahanes yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur di PT GMT memberi kepercayaan sangat tinggi kepada Suradi Gunadi.

Persoalan selanjutnya ketika pembayaran selalu tidak sesuai tagihan dan tidak diberi keterangan untuk pembayaran tagihan yang mana, sehingga dengan kondisi tersebut maka hutang pihak Suradi Gunadi semakin besar.

Ketika itu, menurut Hoky, Suradi melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur namun kewajiban pembayarannya justru makin membengkak karena belum selesai melakukan pembayaran pihak Suradi justru melakukan pembelian barang-barang berikutnya.

Hal ini berlangsung secara terus menerus hingga kewajiban tunggakan pembayaran Suradi kepada PT GMT semakin besar. Dimana pihak PT GMT, terpaksa melakukan penagihan kepada pihak Suradi Gunadi. “Namun pihak Suradi tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melakukan kewajiban pembayarannya,” tutur Hoky.

Bukannya menyelesaikan kewajibannya, Suradi Gunadi justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Global Mitra Teknologi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara nomor 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. yang telah diputus pada 2 Maret 2021 dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima.

Tak berhenti sampai di situ, Suradi Gunadi kemudian mengajukan banding dengan perkara Nomor 397/PDT/2021/PT DKI dimana telah diputus pada 25 Oktober 2021 lalu dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut.