BOGOR|LIPUTAN12 – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam petikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait persetujuan perpanjangan ke satu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perum Perhutani) yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung RI dinyatakan Maladministrasi.

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) selaku kuasa hukum warga menyampaikan apresiasi atas LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat dan meminta kepada Terlapor I dan Terlapor II untuk patuh dan segera melaksanakan tindakan korektif sebelum tanggal 27 Agustus 2020 atau 30 hari setelah LAHP diterbitkan.

Dalam keterangan pers yang dikirim ke sejumlah media, pada Rabu (26/8/2020), LBH KBR menjelaskan, maladministrasi yang dimaksud berupa penyimpangan prosedur oleh Terlapor I dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat Nomor : 540/41/10.01.06/DPMPTSP/2017, tentang Persetujuan Perpanjangan Kesatu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perum Perhutani) yang dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 113 K/TUN/2017.

LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut juga menyimpulkan bahwa terlapor II dalam hal ini Bupati Bogor telah mengabaikan kewajiban hukum menjalankan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/TUN/2017.

Atas temuan dan kesimpulan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat tersebut, lanjut Evan, diwajibkan kepada Terlapor (I dan II) untuk mencabut keputusan tergugat berupa surat keputusan Bupati Bogor nomor 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang penyesuaian surat Ijin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) ekploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi atas nama Primkokar Perhutani.

Evan Sukrianto, S.H., Pembela Umum LBH KBR menegaskan, terbitnya LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat tersebut, telah semakin memperkuat kesimpulan LBH KBR selaku kuasa hukum masyarakat bahwa DPMSPTSP Provinsi Jawa Barat dan Bupati Bogor telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan amar putusan Mahkamah Agung RI yang terlebih dahulu mengabulkan gugatan warga Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Evan sapaannya menandaskan bahwa, terbitnya LAHP ini menjadi bukti kuat bahwa Pemkab Bogor telah mengabaikan kewajibannya untuk melaksanakan amar putusan MA dan demikian pula tindakan penyimpangan prosedur dengan mengeluarkan putusan persetujuan tersebut.

“Hal ini mengindikasikan terjadinya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme pada dinas terkait dalam mengeluarkan perizinan secara serampangan dengan mengabaikan pada aturan,” tegasnya.

Dalam rilis media tersebut, LBH KBR juga mengungkapkan, kasus ini bermula dari sikap warga di 3 (tiga) Desa Kecamatan Tanjungsari Bogor yang menolak adanya aktivitas pertambangan Galian C Batu Andesit di Gunung Kandaga yang diyakini warga sebagai paku bumi, atau gunung kandaga tersebut merupakan sumber kehidupan warga untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti air, pengairan atau irigasi perkebunan dan lain sebagainya.