BOGOR I LIPUTAN12 - Keluarga korban pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Pamijahan meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Kajian Strategis Karang Taruna (Katar) Kabupaten Bogor.
Peristiwa tragis ini menimpa Muhammad Rafli, warga Tajur Halang yang ditemukan meninggal dunia di Kampung Cibunian, Kecamatan Pamijahan pada 17 November 2024 lalu.
Saat ini, pelaku pembunuhan telah ditahan di Polres Bogor dan kasusnya tengah ditangani Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor.
Nurdin Ruhendi, S.H., selaku kuasa hukum keluarga korban, mendesak aparat penegak hukum termasuk kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. Selain itu, kita minta untuk membuka motif pelaku yang menguras uang Korban.
“Kami meminta agar pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa korban,” ujar Nurdin Ruhendi saat diwawancarai di Polres Bogor usai menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut, Kamis pekan lalu.
Nurdin memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar keluarga korban mendapatkan keadilan.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai keluarga korban mendapatkan rasa keadilan yang sepenuhnya. Selain itu, kami juga akan melakukan berbagai langkah hukum lain, termasuk melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” tambahnya.
Rekonstruksi yang digelar di Polres Bogor memberikan gambaran jelas mengenai tindakan pelaku saat melancarkan aksi keji tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat bukti untuk mempercepat proses hukum.
Sebelumnya Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Muhammad Rafli (23), warga Tajur Halang yang ditemukan tewas di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Senin, 17 November 2024. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa pelaku inisial FLW alias Leo, merupakan kenalan korban dari media sosial Facebook.