JAKARTA | LIPUTAN12 – Menanggapi jalannya penyelesaian damai antara pihak PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dengan para nasabah korban gagal bayar, Kuasa Hukum Nasbah Alvin Lim, S.H., M.H., menilai pihak Kresna Life belum memperlihatkan itikad baik untuk membayar kewajibannya kepada pihak nasabah. Menurut Alvin, pihak Kresna Life malahan terkesan menghambat pembayaran kewajiban kepada para nasabah.

“Sebaiknya para kreditur bersatu dan minta perjanjian perdamaian yang jauh lebih baik. Jika pihak Kresna Life menolak berarti tidak ada itikat baik, sehingga seluruh kreditur sebaiknya mengambil langkah Voting Pailit saja,” kata Alvin kepada wartawan pada Kamis, (21/01/2020) di Jakarta.

Kepada wartawan, Alvin juga menandaskan, pihak kreditur harus ramai-ramai mempidanakan Direksi dan Pemilik Kresna Life jika ternyata tidak beritikad baik.

“Kalau perlu tangkap dan tahan para oknum pimpinan Kresna Life, serta sita aset-asetnya untuk dikembalikan kepada para korban,” tegasnya.

Sementara itu, rapat agenda pemungutan suara perdamaian hari kedua (20/01/2021), proses PKPU yang diawasi oleh hakim pengawas Mochammad Djoenaeidie, S.H., M.H., di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Rynaldo P. Batubara, S.H., MH., beserta Tim Pengurus PT AJK (dalam PKPU) Sementara lainnya, yaitu Arselan Ruslan, SH., LL.M., Beresman Jupiter Siagian, SH, serta Ivan Nugroho, SH., LL.M., tidak berjalan sesuai harapan para nasabah.

Salah satu perwakilan nasabah, Soegiharto Santoso alias Hoky yang mewakili 2 polis asuransi atas nama istrinya, mengaku kecewa karena tidak sempat mengajukan pertanyaan penting dalam rapat tersebut.

“Saya sangat kecewa atas sikap hakim pengawas yang hanya diam saja dan tidak memberikan kesempatan bagi saya untuk mengajukan pertanyaan kunci kepada pihak Kresna Life,” ujar Hoky yang juga berprofesi sebagai wartawan dan selaku Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (Ketua Bidang OKK DPP SPRI).

Hoky juga menyampaikan bahwa dirinya sengaja hadir sejak jam 8 pagi agar bisa masuk ruang sidang dan nunggu jalannya rapat, namun setelah lebih dari empat jam lamanya menunggu, serta setelah beberapa orang nasabah mengutarakan pendapat dihadapan hakim pengawas yang hadir. Lalu saat Hoky selaku nasabah ingin bertanya, ternyata tidak diberi kesempatan oleh Tim Pengurus dan hakim pengawas diam saja.

“Seharusnya saya diberi kesempatan satu menit saja, karena mengajukan pertanyaan itu adalah hak dalam rangka mengungkap kebenaran dalam penyelesaian kasus ini,” imbuhnya.