SUMENEP I LIPUTAN12 - Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada anggaran tahun 2025, sudah tuntas dibahas.
Selanjutnya, DPRD Sumenep mulai melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk ditetapkan menjadi APBD tahun anggaran 2025.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, penandatanganan KUA dan PPAS APBD 2025 membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif terus dapat terjaga dengan baik.
“Kita berharap melalui kesepakatan hari ini dapat ditindaklanjuti secara baik pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan waktu yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” jelasnya Rabu (31/7/2024) malam.
Ia berharap kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Sumenep pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD tersebut perlu terus dibina secara optimal dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing.
“Saya juga berharap agar APBD Tahun 2025 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal,” harapnya.
Lanjut ia menuturkan, Belanja Daerah 2025 disusun dengan pendekatan money follow program yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap Perangkat Daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Menurutnya, program dan kegiatan strategi daerah menjadi prioritas untuk dianggarkan dalam upaya pencapaian target pemerintah daerah yang akan menjadi pedoman kebijakan pendanaan terhadap pelaksanaan program kegiatan tahun 2025.
“Makanya kami meminta program pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Sumenep dapat seirama dengan visi dan misi pemerintah saat ini,” jelasnya.