SUMENEP | LIPUTAN12 – Kembangkan potensi yang unggul, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah Ramah Anak kepada para Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Diketahui, Sekolah Ramah Anak mengacu pada Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 20013 Pasal 1 dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 4 tentang perlindungan anak.
Pemenuhan Hak Pendidikan Anak adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik pada usia anak secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
“Jadi sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menerapkan Sekolah Ramah Anak,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Agus Dwi Saputra, Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, terkait dengan PPDB, pihaknya memberikan pemahaman dan pedoman bagi sekolah untuk melaksanakan PPDB jenjang SMP Tahun pelajaran 2021/2022 sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.
“Di samping tujuan lainnya untuk menyelaraskan kebijakan antara lembaga pendidikan dengan komite sekolah,” pungkasya.
IWO Sumenep dan Universitas PGRI Teken MoU: Perkuat Sinergi Pendidikan dan Literasi Media
Untuk diketahui, acara tersebut diikuti oleh 43 orang wakasek kesiswaan, 43 operator PPDB SMP Negeri, 27 orang pengurus komite sekolah SMP Negeri daratan, 12 orang wakasek kesiswaan SMP swasta, dan 12 orang pengurus Komite SMP swasta.
Materi yang disampaikan meliputi kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, petunjuk teknis PPDB jenjang SMP Tahun Pelajaran 2021/2022, peran Komite sekolah terhadap peningkata mutu Pendidikan, pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru, dan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi covid-19.