SUMENEP I LIPUTAN12 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep secara resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kangayan, Kecamatan Kangayan atas dugaan pemalsuan ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Sumenep terhadap tersangka Arsan dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah.

“Tersangka diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa,” ujar Moch. Indra Subrata kepada wartawan pada Rabu, 30 April 2025.

Indra menjelaskan bahwa penyidik menerapkan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP terhadap tersangka, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Nantinya akan kami buktikan di persidangan pasal mana yang paling tepat untuk digunakan dalam perkara ini,” jelasnya.

Kasi Intel juga mengungkapkan, bahwa sejak awal penanganan perkara, penyidik telah melakukan pengembangan untuk menetapkan tersangka lain berdasarkan petunjuk dari berkas perkara.

Namun demikian, lanjutnya, dua orang lainnya yang diduga terlibat tidak dapat diproses lebih lanjut, masing-masing karena telah meninggal dunia dan mengalami gangguan kesehatan berat.

“Dari tiga orang yang terlibat, hanya kepala desa yang dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat sebagai tersangka,” kata Indra.

Indra menegaskan tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka.