SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah berupaya keras mengembalikan kerugian negara atas pembelian kapal yang dilakukan PT Sumekar dengan penyedia PT Fajar Indah Lines pada tahun 2019 silam.
Diketahui, uang yang dikembalikan oleh tersangka yaitu sebesar Rp2,6 miliar 80.000.000 juta (Dua miliar enam ratus delapan puluh juta) yang merupakan pasangan suami istri asal Gorontalo, yakni HM (66) dan SK (59).
Kepala Kejari Sumenep, Trimo menyampaikan, bahwa pengembalian uang 2,6 miliar lebih tersebut merupakan iktikad baik dari kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan pada minggu lalu di rutan klas IIB Sumenep.
“Hari ini, kami terima pengembalian keruagian negara atas pemebial kapal oleh BUMD Sumenep, dalam hal ini PT Sumekar dari kedua tersangka penyedia kapal yakni HM dan SK, yang merupakan pemilik PT Fajar Indah Lines, ini merupaka iktikad baik dari tersangka” katanya, saat jumpa pers bersama sejumlah awak media, Senin (19/6/2023).
Meski begitu, kata Dia, pengembalian uang Rp 2 miliar lebih tersebut tidak akan menghapus atau menggugurkan perkara hukum terhadap kedua tersangka yang saat ini sudah dalam penyidikan tim Jaksa penyidik Kejari Sumenep.
“Pengembalian uang dalam kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar ini tidak berarti menghapuskan tuntutan hukum yang dihadapi para tersangka, tapi yang pasti, pengambalian ini akan dapat meringankan hukum bagi keduanya,” ujarnya.
Lanjut Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan penhembangan terhadap kasus korupsi pembelian kapal tersebut, oleh karena itu, dia akan berupaya membuat hukum semakin terang benderang, sehingga harus ada kepastian hukum bagi siapanpun.
“Jaksa penyidik terus melakukan pencarian alat bukti bagi siapa saja terlibat di dalam pembelian kapal ini, dan harus ada kejelasan hukum, untuk kapal tongkang ini sendiri-sendiri nanti, ada tersangka lain nati ya, kita tunggu saja,” tegas Kajari kelahiran Ponorogo itu.
Lebih lanjut mantan Kajari Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan itu mengaku, bahwa tugas dari Jaksa penyidik untuk mengamankan alat bukti dari pemebelian kapal tersebut, pihaknya menggandeng pihak bank negara demi keamanan barang bukti dimaksud.