BOGOR|LIPUTAN12 – Proyek Rehabilitasi Bangunan Masjid Baitul Faidzin tahun 2019 dibuka ke publik oleh salah satu organisasi masyarakat, yakni ormas Benteng Padjadjaran (BP) dengan resmi melalui surat terbuka kepada awak media yang disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, pada Kamis(25/6/2020) lalu.
Ormas Benteng Pajadjadran meminta Kejari Cibinong agar mengusut tuntas dugaan korupsi rehabilitasi bagunan masjid Baitul Faidzin yang diduga tidak sesuai dengan spek atau bestek, sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dalam surat terbuka ormas BP, tertulis meminta agar kejaksaan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang ikut memuluskan pembangunan proyek rehabilitasi masjid baitul faidzin, di antaranya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor selaku pengguna anggaran, kontraktor, konsultan pengawas, dan konsultan perencana, serta PPK.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong Juanda, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya aduan dari ormas BP terkait dugaan korupsi masjid Baitul Faidzin.
“Memang benar, ormas BP memasukkan kembali aduan terkait dugaan korupsi masjid Baitul Faidzin. Untuk hal tersebut normatifnya tentu kita akan melakukan klarifikasi, telaah terhadap laporan yang disampaikan. Kalaupun ada kekurangan data akan kita sampaikan pada pelapor,” ungkap Juanda, Jumat (26/6/2020).
“Setelah itu kita lakukan, kita akan menyatakan sikap dan langkah yang akan kita ambil, prosesnya apakah masih di tahapan penyidikan pidana khusus ataukah tahap pengumpulan data dan keterangan, atau seperti apa ? tergantung dari teman-teman tim yang ditunjuk Kajari dalam hal penanganan terkait masjid Baitul Faidzin,” jelas Juanda. **
Redaksi : Lekat Azadi
Copyrigh © Liputan12 2020