ACEH TENGAH|LIPUTAN12 – Seiring dengan penerapan reformasi birokrasi secara berkelanjutan serta upaya dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tengah melakukan kunjungan studi banding ke beberapa unit kerja di Lingkungan Kementerian ATR/BPN Aceh, pada tanggal 13-14 Agustus 2020.

Kunjungan studi banding dilaksanakan sebagai bentuk persiapan dalam pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Kunjungan studi banding tersebut dilaksanakan di Kantah Kabupaten Aceh Timur dan Kantah Kota Langsa. Kedatangan Kantah Kabupaten Aceh Tengah disambut baik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, M. Taufik, S.Si., M.M., dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Erwis, A. Ptnh.

Dalam kegiatan tersebut Kantah Aceh Tengah yang diwakili oleh Kepala Kantor Husaini, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi bidang 1 s.d. 5 serta beberapa staf karyawan, menerima paparan materi untuk pembangunan Zona Integritas, melakukan diskusi atau sharing mengenai poin-poin penting dan upaya dasar pembangunan Zona Integritas. Ditambah dengan melihat dokumen-dokumen Zona Integritas.

Husaini, S.H., M.H. berharap, semoga Kantah Aceh Tengah bisa semangat dan berusaha keras untuk meningkatkan profesionalitas, integritas, serta komitmen dalam memberikan pelayanan. Meninggalkan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelayanan pertanahan, serta bisa meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui layanan elektronik.

“Semoga Kantah Kabupaten Aceh Tengah bisa segera menyusul seperti Kantah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa,” harapnya.

“Dengan adanya kunjungan studi banding pembangunan Zona Integritas ini, lanjutnya, semoga dapat mempererat persaudaraan dan Kantah Kab. Aceh Tengah dapat memperoleh Predikat WBK/WBBM,” tutur Husaini, S.H., M.H.

Kunjungan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Sumber : Humas
Editor    : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020