Oleh: Ade Yasin, Bupati Bogor/Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor

CIBINONG|LIPUTAN12 – Berdasarkan hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB di Bodebek melalui video conference bersama Gubernur Jawa Barat, Kabupaten Bogor masih berada di level 3, namun angka rata rata penularan (Rt) sudah menurun pada angka 0,66 sehingga memungkinkan untuk menerapkan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif, mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 16 Juli 2020.

Berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, beberapa sektor telah dilonggarkan dan boleh beroperasi, di antaranya:

1. Rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal, dengan pengaturan sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal.

2. Fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 60% (enam puluh persen) dari kapasitas layanan kesehatan, dan membuka semua jenis layanan kesehatan.

3. Aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

4. Aktivitas perbankan dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas bangunan.

5. Aktivitas hotel/resort melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen).

6. Aktivitas di villa hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik.