LIPUTAN12.ID|YOGYAKARTA – Fakta yang cukup mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga menjabat Wakil Pemimpin Redaksi Media Online Info Breaking News dengan terdakwa Ir. Faaz di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (19/12/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retna Wulaningsih, S.H., M.H., dalam repliknya mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pledoi atau pembelaan yang disampaikan Iwan Setiawan, S.H., dan Tim selaku penasehat hukum terdakwa pada persidangan minggu lalu.
Dalam repliknya, JPU membeberkan satu fakta hukum bahwa pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Ir Faaz diawali dengan suatu kesalahan yang sangat fatal yang seharusnya tidak dilakukan. Menurut JPU, pihaknya selaku Penuntut Umum tidak pernah sama sekali mendakwa terdakwa dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana ditulis penasehat hukum dalam Pledoinya.
“Mungkin ini dianggap hal yang kecil dan sepele, namun dari hal yang kecil kita bisa belajar untuk bisa lebih bertanggungjawab untuk hal yang lebih besar,” ungkap JPU.

Secara lengkap JPU Retna menuturkan, Penuntut Umum hanya mendakwa terdakwa dengan dakwaan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Sehingga tidaklah mengherankan pula untuk melihat konstruksi berfikir dari Saudara penasehat hukum yang nampak kebingungan atas pasal dakwaan kami, yang terlihat dari pembahasan-pembahasan selanjutnya,” ujar JPU.
Tak cuma itu, JPU juga mengatakan, Penasehat Hukum terdakwa ternyata tidak cukup mengenal kliennya dengan baik sehingga identitas terdakwa dalam pendidikannya yang sebenarnya seorang sarjana, hanya disebut dengan sebutan diploma. Lebih parah lagi, nomor register perkara ini sebetulnya adalah NO.REG.PERK: PDM – 62 / YOGYA / 09 / 2019 namun yang ditulis pengacara terdakwa adalah No.Reg.Perk.PDM-126/YOGYA/Epp.2/11/2019.
JPU juga mempertanyakan maksud isi pembelaan terdakwa yang menyebutkan, bahwa JPU telah keliru menuntut berdasarkan kontekstualitas bukan pada teks (informasi elektronik). Dalam proses persidangan Jaksa mendalilkan bahwa Ir. Faaz selaku anggota APKOMINDO telah salah karena pelapornya adalah ketua APKOMINDO, namun Jaksa mengabaikan fakta bahwa kedudukan pelapor selaku ketua APKOMINDO masih menjadi persoalan hukum tersendiri. “Dalam pendahuluan pledoinya pada halaman 6 bait terakhir, saudara penasehat hukum sendiri menyusun kalimat yang sungguh sangat membingungkan,” ungkap JPU.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ratnawati SH MH dengan anggota Bandung Suhermoyo, S.H., M.Hum dan Suparman, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Ratna Dewanti, S.H., pihak JPU menegaskan persoalan dalam perkara ini sebenarnya perlu dilepaskan dari kedudukan masing-masing pelapor maupun terdakwa dalam organisasi Apkomindo. Melainkan harus melihat teks pada tulisan dari terdakwa yang diposting di Facebook sebagai tanggapan atau komentar atas postingan Hoky.
“Jadi harus melihat secara utuh, tidak boleh hanya sepotong-potong dalam menilainya. Sebetulnya dalam pembuktian pun kami sudah berupaya untuk tidak masuk ke dalam persoalan organisasi Apkomindo, karena mengenai kepengurusan Apkomindo bukanlah menjadi bagian utama untuk pembuktian perkara ini,” tegasnya.