JAKARTA|LIPUTAN12 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng TA 2020.
“Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan profesional,” ujar ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (4/12/2020) di Jakarta.
Firli menuturkan bahwa dalam menghadapi Pilkada serentak di 270 daerah, “KPK Berpedoman” Pilkada harus tetap berjalan dan penegakan hukum juga tidak terganggu dengan adanya Pilkada.
Adapun, pada kegiatan tangkap tangan tersebut KPK telah mengamankan 16 (enam belas) orang pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di beberapa tempat, yaitu Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Luwuk Sulawesi Tengah, sebagai berikut;
- WB Bupati Banggai Laut, 2. WT ajudan WB, 3. RSG orang kepercayaan Bupati, Komisaris Utama PT ABG, 4. HTO Direktur PT RMI, 5. HDO Komisaris PT BBP, 6. DK Direktur PT AKM, 7. MAR Direktur Utama PT BB sekaligus Direktur PT LAP, 8. AHO Direktur PT APD, 9. HWG Swasta, 10. BM Kepala Dinas PU Pemkab Banggai Laut, 11. RHP Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut, 12. WK istri HDO, 13. RLN Calon Wakil Bupati Banggai Laut, 14. HRS Swasta, 15. TUK Swasta, serta 16. KA Swasta.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Desember 2020, KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan AHO kepada WB yang ditransfer melalui rekening salah satu perusahaan milik HDO sejumlah Rp200 juta yang diduga adalah sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.
Kemudian, sekitar pukul 14.00 WITA, Tim KPK langsung mengamankan pihak-pihak yang terkait di 2 lokasi, yaitu di Kabupaten Banggai Laut, 7 (tujuh) orang, yakni WB, RSG, WT, HTO, MAR, HWG, RLN. Di Kabupaten Luwuk, 8 (delapan) orang, yakni DK, HDO, RHP, BM, AHO, TUK, KA, dan HRS serta di Jakarta, 1 (satu) orang, yakni WK.
Selanjutnya pihak-pihak tersebut dibawa ke Polres Banggai Kepulauan dan Polres Luwuk untuk pemeriksaan lanjutan.
Bahwa dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang dengan jumlah total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Disamping itu ditemukan pula buku tabungan, bonggol Cek, dan beberapa dokumen proyek. Terang ketua KPK Firli Bahuri.