BOGOR I LIPUTAN12 - Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) secara resmi telah melayangkan surat pengaduan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Surat pengaduan tertanggal 25 April 2025 tersebut ditembuskan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Polri dengan nomor: 92/TB-IPW/IV/2025.
"Perihalnya yakni pengaduan terhadap dugaan korupsi dalam peralihan tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik no. 03109/Pondok Kopi dari atas nama Suwandi kepada I A H," ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi pada Selasa, 6 Mei 2025.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan, surat pengaduan tersebut terkait dugaan kerugian negara pembayaran PBB yang diduga dimanipulasi atau direndahkan nilai transaksinya oleh Kombes IAH sekitar Rp406 juta untuk BPHTB atas tanah sertifikat hak milik (SHM) Nomor 03109/Pondok Kopi yang telah di balik namakan dari Suwandi.
Sugeng menjelaskan, surat pengaduan itu dilayangkan karena adanya perbedaan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi (SPPT PBB) dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023. Dimana, pada SPPT PBB asli tahun 2023,
"NJOP objek tanah dan bangunannya adalah Rp. 16.263.186.000. Tetapi dalam PBB yang diduga direkayasa dan dimanipulasi tersebut, NJOP objek tanah dan bangunannya hanya Rp. 7.842.338.000," papar Sugeng.
Sehingga, lanjutnya, dalam Surat Setoran Pajak Daerah Elektronik Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, BPHTB yang disetor oleh Kombes IAH selaku wajib pajak membayar BPHTB hanya Rp. 406 juta yang dibayarkan pada tanggal 13 Desember 2023 melalui Bank DKI dengan Kode Bayar : 31231211116211869.
"Padahal seharusnya beban BPHTB yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 812 juta. Karenanya, ada dugaan kerugian negara atau kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 406 juta dan hal itu merupakan dugaan perbuatan curang yang merugikan negara seperti telah diatur oleh peraturan perundang-undangan," terangnya.
Sugeng menegaskan, dalam pasal 39 ayat 10 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan bahwa: