SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) jelang Perayaan Hari raya Idhul Adha biasanya selalu dibarengi dengan anjuran untuk pemotongan hewan kurban.
Namun pada tahun ini ada beberapa aturan yang terkait dengan proses kurban di tengah pandemi Covid-19. Dihimbau bagi masyarakat yang hendak melakukan pemotongan hewan kurban harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumenep, Bambang Haryanto melalui Kabid Kesehatan Hewan, Zulfah, pada Rabu (24/6/2020).
“Kami himbau kepada masyarakat yang hendak melakukan pemotongan hewan kurban agar mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, tetap menjaga kebersihan dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Menurut Zulfah, selain saat melakukan pemotongan, hal yang tak kalah pentingnya untuk diperhatikan adalah saat melakukan pembagian daging hewan kurban kepada masyarakat.
“Kalau sebelumnya masyarakat yang datang ke tempat pemotongan hewan, untuk saat ini kami sarankan untuk diantar agar tidak menimbulkan kerumunan,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Zulfah, pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara langsung menjelang hari raya Idul Adha dan akan dilakukan pemeriksaan, baik secara administrasi, tempat usaha maupun hewan kurban yang dijual.
Bahkan, di lokasi penjualan hewan kurban pun pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara langsung menjelang hari raya Idul Adha dan akan dilakukan pemeriksaan, baik secara administrasi, dan juga Selain setiap pembeli dan penjual harus mengikuti protokol kesehatan covid-19.
“Pengawasan tetap kami lakukan setiap hari, karena menjelang Idul Adha maka pengawasannya akan kami perketat lagi, mulai dari penerapan jaga jarak, kemudian penerapan personal hygiene jadi penggunaan alat pelindung diri apakah itu penjual atau pembeli, sampai pembatasan jarak hewan kurban pun diatur dan juga lokasi tempat hewan kurban itu dijual diatur sampai ke mekanisme penyembelihan itu diatur sampai ke masalah pemeriksaan kesehatan dan hasil kurban itu diatur pada dasarnya menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.