SUMENEP I LIPUTAN12 - Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Daerah Pemilihan (Dapil) 1 ditangkap polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Diketahui, oknum Legislator yang diringkus Polisi atas dugaan kasus narkoba itu berinisial B. Ia baru dilantik untuk periode 2024-2029, kini menjalani pemeriksaan di Polres Sumenep.
Berdasarkan informasi, B ditangkap pada Rabu, 4 Desember 2024 pada pukul 21.53 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo membenarkan adanya peringkusan terhadap oknum anggota dewan tersebut.
Namun, Kasat mengaku belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut. Dirinya meminta untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengkonfirmasi kepada Kasi Humas Polres Sumenep.
“Benar, oknum DPRD ditangkap karena narkoba,” ungkap AKP Anwar Subagyo.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti belum bisa memberikan informasi lebih luas soal kronologi dan motif penangkapan oknum legislatif baru dari Dapil 1 tersebut.
“Kami masih kroscek informasi ini,” Rabu malam, (04/12/2024), sekitar pukul 22.02 WIB. Ia belum dapat menjelaskan kronologi dan motif penangkapan.
Dengan inisial tersangka yang disebutkan sebagai B, spekulasi pun bermunculan di masyarakat mengenai siapa sebenarnya legislator yang terjerat kasus narkoba tersebut.