SUMENEP | LIPUTAN12 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep telah memberikan data rokok ilegal kepada Bea Cukai Madura melalui aplikasi Siroleg.

Hal itu guna ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Madura dalam melakukan operasi tentang keberadaan rokok ilegal di wilayah di Kabupaten ujung Timur Pulau Madura.

Kasatpol PP Sumenep Achmad Laili Maulidy menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendataan tentang peredaran rokok ilegal dan telah melaporkan kepada Bea Cukai Madura

“Laporan tentang keberadaan rokok ilegal telah kami lakukan melalui aplikasi Siroleg kepada Bea Cukai Madura,” katanya Kamis (18/10/1023).

Lanjut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep ini mengatakan, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan operasi rokok ilegal.

Hal itu dilakukan, sesuai dengan Undang Undang Nomer 39 tahun 2007, pejabat Bea Cukai dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan dapat meminta bantuan kepada kepolisian TNI atau instansi lainnya.

Maka dari itu, kata Laili, pihaknya hanya bisa membackup pejabat bea cukai saja.

“Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan operasi, hanya mengamankan pejabat bea cukai saat melakukan operasi rokok ilegal,” jelasnya.

Lanjut Ia menyampaikan, pendataan rokok ilegal dilakukan selama dua bulan, dengan sasarannya toko eceran yang ada di berbagai desa.