SUMENEP I LIPUTAN12 - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-Rekan menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal dengan mengangkat Tema “Membangun Paralegal Profesional, Berintegritas dan Berkeadilan untuk Masyarakat”.

Kegiatan tersebut di gelar di Aula Graha I Universitas Wiraraja Madura Kabupaten Sumenep dengan dihadiri Bupati Sumenep yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, unsur Forkopimda, jajaran camat, perwakilan kepala desa melalui PKDI Sumenep, organisasi kepemudaan, hingga ketua asosiasi Media di Kabupaten Sumenep.

Ketua Umum LBH Madani Putra dan Rekan-Rekan, Kamarullah mengatakan, Kegiatan tersebut merupakan langkah nyata untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan dan pedesaan Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, kondisi geografis Sumenep yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan bantuan hukum, sehingga diperlukan kolaborasi seluruh elemen, mulai pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

“Sumenep memiliki karakter wilayah yang berbeda dengan daerah lain karena terdiri dari daratan dan kepulauan. Oleh karena itu, pembentukan pos bantuan hukum di tingkat desa tidak mungkin berjalan maksimal tanpa dukungan pemerintah daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa,” ujarnya, Jum'at (22/5/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan pos bantuan hukum di desa diharapkan menjadi sarana masyarakat untuk memperoleh pendidikan, konsultasi, hingga pendampingan hukum secara mudah dan terjangkau.

“Kami ingin masyarakat desa memiliki akses hukum yang lebih dekat dan lebih mudah. ​​Kehadiran paralegal di desa diharapkan mampu membantu penyelesaian permasalahan hukum melalui pendekatan edukasi, mediasi, dan pendampingan,” ujarnya.

Kamarullah menambahkan, pelatihan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung program pemerintah dan instruksi Kementerian Hukum terkait penguatan bantuan hukum berbasis desa.

“Harapan kami, sinergi ini benar-benar terbangun sehingga terbentuknya pos bantuan hukum di desa nantinya dapat berjalan optimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” imbuhnya.