BOGOR | LIPUTAN12 – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial I (49) tahun yang melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya di wilayah Cilebut Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor pada Jum’at (30/10/2022) lalu.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan I (45) tahun terhadap mantan istrinya yakni S (49) tahun, berawal saat pelaku I datang ke rumah mantan istrinya S dan meminta kopi, namun mantan istrinya tersebut meminta untuk membuat kopi sendiri karena sedang menyeterika.

Kemudian, saat korban S ini kan menyimpan pakaian tiba-tiba dipukul oleh mantan suaminya tersebut dengan tangan pada bagian punggung dan wajah hingga terjatuh.

“Pada saat itu pelaku I ini mengambil air keras HCL yang berada di dekatnya kemudian menyiramkan air keras tersebut ke wajah dan punggung korban hingga menyebabkan luka bakar. Setelah kejadian tersebut pelaku pun melarikan diri,” kata AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi persnya, Rabu (12/10/2022).

Kapolres mengatakan, kami yang melakukan penyelidikan terkait laporan polisi tidak pidana penganiayaan tersebut berhasil menangkap pelaku di wilayah Palembang.

Menurut pengakuan tersangka I, motif dirinya melakukan penganiayaan kepada mantan Istrinya tersebut merasa kesal karena tidak dihargai selain itu dirinya juga merasa cemburu jika mantan istrinya tersebut pergi dengan lelaki lain.

“Dari pengungkapan kasus ini kami amankan barang bukti berupa satu buah derigen ukuran 1 Liter berisikan cairan HCL dan pakaian milik korban,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor                    : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id