BOGOR | LIPUTAN12 – H. Misnan (53) tahun, warga Ciputih Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor diduga korban malpraktik oleh oknum dokter Umum di wilayah Jl. Raya Kalong, lapangan Leuwiliang, Cisadeng Bogor yang berinisial MC.
Pasalnya, warga ini langsung mengalami luka bakar kulit setelah menggunakan resep dokter saat berobat dan memeriksakan diri menggunakan layanan umum di tempat praktek setempat, sekira pukul 17.00, WIB, Sabtu (8/5/2021) lalu.
Mulanya warga yang berprofesi sebagai warung sembako ini memeriksakan diri dengan keluhan sakit punggung. Namun, dokter MC yang menjelaskan bahwa sakit tersebut adalah keseleo urat, lalu diberikan nya 3 resep obat.
“Setiba di rumah, saya minum obat tersebut yang diberikan oleh dokter MC. Namun, tiba-tiba malam hari badan saya terasa panas seperti terbakar. Keesokan harinya kulit saya di beberapa bagian hitam-hitam seperti terbakar api. Lalu saya konsultasi ke spesialis dokter kulit, lalu dokter kulit juga memberikan surat hak jawab kepada MC obat apa saja yang sudah diberikan kepada saya,” ujar Misnan.
Ia pun menceritakan, “ketika saya balik lagi menghadap dokter MC, Ia pun bertanya, kenapa lagi pak haji? lalu saya kasih surat hak jawab dokter kulit itu.
Dokter MC lalu berkata, “pak haji kenapa periksa ke dokter lain, kenapa gak balik lagi kesini” kata MC pak ngomong ke saya, kata Misnan.
“Ya, saya kalo gak periksa ke dokter spesialis kulit, mana saya tau kalo saya salah diberikan obat,” jelas Misnan, diceritakannya kepada awak media liputan12.id, Minggu (16/5/2021) kemarin.
Hal tersebut membuat geram aktivis Bogor Raya Ahmad Rohani, Ia menyampaikan kepada awak media, seharusnya dokter yang pernah menangani pasien bisa memberikan penanganan ulang terkait dugaan malpraktek.
“Karena, apabila tidak ditangani dengan serius oleh rumah sakit tersebut bisa mencederai profesi tidak profesional,” ucapnya.