SUMENEP – Dugaan kasus pemerkosaan TS kepada TW di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terbukti keduanya melakukan hubungan badan didasari karena suka sama suka.

Pernyataan itu, dibenarkan oleh Ach Supyadi selaku Kuasa hukum TS yang merupakan terduga pelaku pemerkosaan di Kabupaten Sumenep

Bahkan, Ia mengatakan bahwa TW lah yang lebih dulu menawarkan TS untuk berhubungan badan di kamar hotel yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pemerkosaan tersebut.

“Justru yang menayakan terlebih dahulu adalah si TW lalu dijawab iya (oleh TS). Kemudian TW menyampaikan tunggu dulu saya mau ke kamar mandi karena saya baru selesai menstruasi. Setelah dari kamar mandi kemudian dua-duanya melakukan hubungan dewasa,” jelasnya, saat konferensi pers bersama keluarga TS, Kamis (30/12/2023).

Lanjut Supyadi menjelaskan, kronoligis pertemuan keduanya dimulai dari malam kejadian, saat itu TW menghubungi F untuk menanyakan apakah TS sedang bersamanya serta berada di mana. F yang mendapat pertanyaan itu langsung menghubungi TS.

Lalu, kata dia, TS pun menghubungi TW kembali dan berniat untuk menjemput mantan pacarnya itu untuk bertemu R dan mengklarifikasi video yang ia duga adalah sosok korban, ketika berselingkuh dari dirinya saat masih berpacaran.

Setelah dikalrifikasi kepada R, kata dia, TS mengetahui bahwa perempuan di video yang ia dapatkan dari temannya itu bukanlah TW dan permasalahan video itu selesai.

“Karena sudah malam TS ini mengajak TW untuk balik ke rumah,” ucapnya.

Namun, karena sudah terlalu larut, TS pun mengajak TW untuk menginap di hotel dan disetujui. Kemudian keduanya pun bergerak menuju hotel, tetapi di tengah perjalanan mereka kembali bertengkar dan TW berlari keluar dari mobil yang saat itu berhenti.