SUMENEP I liputan12 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menyampaikan nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah memiliki kewenangan yang sama dengan Pemkab dalam pembentukan Perda, sesuai Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Pasal 78 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 juga menegaskan, setiap pembahasan raperda harus diawali dengan penjelasan pengusul dalam rapat paripurna.
“Catatan penjelasan ini menjadi bagian dari upaya pembentukan produk hukum daerah untuk mendukung pembangunan di berbagai sektor,” ujar H. Zainal Arifin, Rabu (2/7/2025).
Raperda pertama adalah tentang Sistem Kesehatan Daerah. Zainal menjelaskan, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, pemerintah daerah memerlukan regulasi sebagai dasar penyelenggaraan sistem kesehatan daerah.
“Perlu menetapkan peraturan daerah sebagai payung hukum dalam pelaksanaan sistem pelayanan kesehatan di daerah,” jelasnya.
Raperda kedua tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, mengingat Kabupaten Sumenep memiliki potensi garam yang besar sebagai sumber peningkatan ekonomi masyarakat pesisir.
“Potensi garam ini perlu dioptimalkan melalui perda agar dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan petambak garam serta masyarakat sekitar pesisir,” terangnya.
Raperda ketiga membahas tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Pemukiman bagi Usaha Tambak Udang, sebagai upaya memastikan kualitas lingkungan dan sumber daya air tetap terjaga.