BOGOR I LIPUTAN12 - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cibinong menggelar kegiatan rapat anggota cabang di Hotel Lor'In Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Acara yang dihadiri Ketua DPC Peradi Cibinong dan segenap pengurus tersebut mengusung tema "Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi yang Berintegritas".

Ketua DPC Peradi Cibinong Oteu Herdiansyah mengatakan, tujuan dari kegiatan RAC DPC Peradi Cibinong sebagai momentum dalam mengevaluasi apa saja yang telah dilakukan pengurus dan targetan apa yang bakal dilaksanakan berdasarkan dari masukan para anggota perhimpunan itu sendiri.

Ketua DPC Peradi Cibinong Oteu Herdiansyah saat membuka rapat anggota cabang di Hotel Lor'In Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor Sabtu, 24 Mei 2025

"Dalam RAC kali ini dibagi dua sesi, yang pertama yaitu pengarahan yang diisi oleh Prof. Andre Yosuwa Manulang, S.H., M.H., dan Dr. Iwan Dermawan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor," ujar Oteu Herdiansyah kepada wartawan di lokasi kegiatan.

Menurutnya, pembicara sengaja dihadirkan dalam rapat ini untuk menerangkan kepada para anggotanya dalam rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang akan disahkan sekitar kurang lebih enam (6) bulan ke depan.

Oteu menjelaskan, RUU KUHP sebenarnya sudah disahkan oleh DPR pada tingkat I, dan DPR tinggal satu kali sidang paripurna lagi untuk mengesahkan draf yang sudah digagas sejak 50 tahunan lalu itu. 

Di sisi lain, lanjutnya, pemerintah tengah mensosialisasikan draf tersebut ke berbagai kota.

"Salah satu pasal yang ada dalam RUU KUHP ini adalah draf perluasan definisi zina. Dalam KUHP sekarang, delik zina hanya dilakukan oleh pasangan yang satu atau kedua-duanya terikat perkawinan. Bila kedua pasangan sama-sama masih lajang dan dewasa, tidak kena delik," jelas Oteu Herdiansyah.