LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa emas dan 3 buah Handpone serta uang tunai jutaan rupiah di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura-Provinsi Jawa Timur berhasil diringkus anggota Satuan Reserse Kriminan (Sat Reskrim) Polres Sumenep.
Kedua pelaku dengan inisial S (37) dan MU (45) tahun, diketahui saat ini berprofesi sebagai perangkat desa.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oscar Stefanus Setjo, S.H., S.I.K., membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Ya, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku curat, berupa emas dan 3 unit Handpone beserta uang tunai jutaan rupiah milik inisial A (korban-red) di wilayah kecamatan Lenteng,” ungkap Kasat Reskrim, Selasa (12/5/2020).
Penangkapan terhadap kedua tersangka yang merupakan oknum perangkat desa itu merupakan hasil dari laporan polisi Nomor: LP/09/IV/2020 JATIM/RES SMP/ SEK LTNG tanggal 20 April 2020.
Dikatakan Kasat Reskrim, dalam melancarkan aksinya, kedua orang tersangka, yakni S dan MU memiliki peran masing-masing.
“Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat melawan petugas dan hendak melarikan diri, sehingga keduanya berhasil dilumpuhkan,” jelas AKP Oscar.
“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti, berupa 1 (satu) unit handphone merk Huawei, sudah diamankan di Mapolres Sumenep guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: Kachonk