SUMENEP I LIPUTAN12 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep memastikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 akan dikawal lebih ketat melalui sistem pengawasan terpadu bersama pemerintah daerah.
Pada tahun 2026, Kabupaten Sumenep kembali memperoleh alokasi sebanyak 500 unit bantuan rumah swadaya dari pemerintah pusat.
Program tersebut diproyeksikan menjadi salah satu upaya strategi dalam meningkatkan kualitas perumahan masyarakat rendah di wilayah daratan maupun kepulauan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkimhub Sumenep, Ahmad Dzulkarnain, menegaskan akan mengambil peran lebih aktif dalam mengawal setiap tahapan pelaksanaan program, mulai dari verifikasi hingga proses pembangunan di lapangan.
“Disperkimhub tidak hanya menjalankan fungsi administrasi, tetapi juga memastikan program benar-benar tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pola baru pengawasan BSPS memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk terlibat langsung dalam proses pengendalian program. Hal itu dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Sebagai bentuk keseriusan, Disperkimhub bersama Pemkab Sumenep akan membentuk tim pengawas khusus yang bertugas melakukan pemantauan secara berkala terhadap seluruh penerima bantuan.
“Kami ingin memastikan pembangunan rumah penerima BSPS berjalan sesuai spesifikasi, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Dzulkarnain.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan anggaran sekitar Rp250 juta guna menunjang kegiatan pengawasan, koordinasi lintas sektor, hingga pendampingan teknis selama program berlangsung.

