SUMENEP I LIPUTAN12 - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur berkerja sama dengan USAID ERAT sukses menggelar Workshop Evaluasi dan Optimalisasi Penyelenggaraan PPID

Kegiatan tersebut mendatangkan pemateri dari Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Aditya Nuriya Sholikah, yang menyampaikan materi mekanisme Evaluasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Daerah

Menurutnya, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menerapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonligitasi sebagaimana pasal 23 Undang-undang KIP.

"Sebagai dasar hukum, pertama Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, kedua Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik (Perki SLIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik,” katanya, Senin (12/8/2024)

Maksud dan tujuannya, kata dia, yakni mengukur kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Hal ini dimaksudkan bahwa kegiatan monev hendak memotret dan menilai apakah Badan Publik telah menjalankan kewajiban layanan informasi kepada publik, bukan kepada Komisi Informasi.

Ia menilai konsisten Badan Publik dalam memberikan layanan informasi publik. Seberapa jauh Badan Publik memiliki konsistensi antara implementasi dengan aspek-aspek regulasi, konsistensi pemahaman, termasuk konsisten kelembagaan Badan Publik.

Selanjutnya mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik pada Badan Publik. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kesesuian (compatible), kendala-kendala, dan hal-hal lain terkait dalam rangka mewujudkan standar keterbukaan informasi.

"Kemudian menilai kategori kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik. Merupakan hasil dari proses penilaian yang menetapkan posisi kualifikasi Badan Publik. Serta memberikan masukan (feed back) pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik,” tandasnya.

Berkaitan dengan tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP, kegiatan tahapan Monev KIP, penilaian Monev KIP. Penetapan kategori hingga tantangan Monev KIP dimana badan publik harus mampu mengidentifikasi informasi yang dibutuhkan masyarakat.