JAKARTA | LIPUTAN12 – Akibat terjerat kasus pidana perpajakan, Direktur Utama PT Pazia Retailindo Hartanto Sutardja melaporkan mantan managernya berinisial HT ke Polda Metro Jaya (PMJ) baru-baru ini dengan tuduhan pemalsuan dokumen perusahaan. Laporan Hartanto ke PMJ ini sudah teregistrasi dengan nomor: TBL/1664/III/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 26 Maret 2021.

Hartanto Sutardja membuat laporan polisi karena dokumen perusahaan berupa faktur pajak dan invoice PT Pazia Retailindo diduga dipalsukan oleh terlapor HT saat masih menjabat sebagai manager di perusahaan tersebut pada tahun 2016 lalu.

“Dia membuat faktur pajak dan invoice tanpa sepengetahuan atau perintah saya, dan saya tidak menyadari ketika menandatangani dokumen yang diduga sudah dipalsukan tersebut oleh HT selaku manager perusahaan,” terang Hartanto melalui keterangan pers yang dikirim ke kantor redaksi.

Selain itu, lanjut Hartanto, ternyata pada tahun 2016 HT diduga secara sengaja membuat laporan backdate untuk faktur pajak tahun 2015 dan hal itu dapat dilihat dengan jelas atas adanya komunikasi via email yang terungkap atas hasil digital forensik yang saya peroleh secara resmi dari pihak Kominfo.

Akibat perbuatan HT inilah menyebabkan Hartanto Sutardja ditetapkan sebagai Tersangka dan mendapat Surat Panggilan selaku Tersangka Nomor: S.PANG-403.DIK/WP/WPJ.21/2020, tertanggal 29 September 2020 atas perkara dugaan tindak pidana perpajakan oleh Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara.

Hartanto menambahkan, dirinya hingga saat ini belum menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menjadi landasan berapa nominal pajak yang harus dibayarkan.

“Sampai saat ini saya belum terima dari kantor pajak dalam hal ini Kanwil DJP Jakarta Utara, padahal sejak November 2020 saya sudah meminta melalui surat resmi tapi sampai saat ini belum mendapatkan jawaban,” ujar Hartanto.

Terkait kasus ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso yang menjadi saksi dari Hartanto, mengatakan, sebagai saksi meringankan, pihaknya memiliki barang bukti berupa Notebook merek Samsung dengan model: NP530U4C berwarna Silver dengan S/N : HR1A91EC600142V Tahun Juni 2012.

Menurut pria yang akrab disapa Hoky ini, notebook tersebut diduga digunakan oleh HT untuk berkomunikasi dan menerima perintah-perintah dari pihak lainnya.