KOTA BOGOR|LIPUTAN12 – Masa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kota Bogor gelar aksi demo, tuntut cabut Undang undang No 2 tahun 2020 di depan istana Bogor, Jumat (17/7/2020) siang.

Peserta Aksi menuntut agar Mahkamah Konstitusi segera mencabut Undang-undang No 2 tahun 2020. Karena Undang undang tersebut, satu di antaranya bertentangan dengan pertumbuhan ekonomi global dan memungkinkan turun hingga 1,5 persen.

Menurut mereka, hal itu akan mempengaruhi perekonomian Indonesia di tengah Pandemi Covid-19. Peserta aksi menilai berpotensi mengganggu lajunya pertumbuhan perekonomian di negeri ini.

Mereka menyebut, salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan diperkirakan turun tajam bahkan menurut mereka dapat mencapai empat persen atau lebih rendah.

Mahasiswa menilai hal itu akan berdampak dan membebani pemerintah selanjutnya. Untuk itu kata mereka, tak ada kata lain UU tersebut segera dicabut.

Dalam orasinya di depan Istana Bogor, dikawal sejumlah petugas keamanan peserta aksi menggelar tuntutan dan menyebut UU No 2 Tahun 2020. Pasal 2 ayat 1 huruf a tentang batasan defisiit anggaran melampui 3%, pasal 27 ayat 2 memberikan hak imunitas (kebal hukum) dan pasal 28 adalah OMNIBUSLAW dalam bentuk lain, karena dalam pasal A quo menangguhkan 12 UU melemahkan peran Yudikatif.

“Terkait isu Nasional dan lokal. Kami menggelar aksi di tiga tempat berbeda. Aksi yang kami sampaikan di depan Balaikota, Istana Bogor dan DPRD kota Bogor. Terkait UU 2 tahun 2020 dan detektif COVID-19, Bentukan Walikota Bogor Bima Arya,” tegas peserta aksi.

Koordinator aksi dari Mapancas, Ferga Aziz menganggap jika Detektif Covid-19 bentukan Bima Arya Sugiarto sama saja dengan Gugus Tugas Covid 19 yang diketuai Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim.

“Jadi kami menilai ada dua matahari di Kota Bogor. Artinya seakan-akan ada perlombaan di dua pejabat tersebut,” ujarnya