PESAWARAN – Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Pesawaran menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Kecamatan Negeri Katon dan Kecamatan Tegineneng dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 Kabupaten Pesawaran, Selasa, 14 Februari 2023.
Musrembang tersebut ditujukan untuk menyerap aspirasi masyarakat mengenai rencana pembangunan prioritas di tahun 2024 mendatang.
Untuk itu di Kecamatan Negeri Katon, Musrembang itu dipusatkan di Kantor Kecamatan Negeri Katon , sementara untuk Kecamatan Tegineneng dipusatkan di Kantor Kecamatan Tegineneng.

Pada kegiatan tersebut Bupati Pesawaran, Hi. Dendi Ramadhona meminta kegiatan Musrembang kecamatan agar menghasilkan oitput yang akurat berupa daftar isulan skala peioritas kegiatan pembangunan kecamatan tahun 2024.
“Saya minta kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka namun hasilkanlah output berupa skala prioritas pembangunan tahun 2024 yang mendesak dan berpihak pada masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, output data skala prioritas adalah sebagai penyempurnaan dokumen musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan tahun anggaran 2024 untuk diusulkan ke Kabupaten dan menyinergikan usulan prioritas desa dengan aspirasi pokok- pokok pikiran dari DPRD, khususnya Dapil Kecamatan masing masing,” tutur Dendi.
Ia pun berharap, rencana kerja yang diusulkan benar-benar merupakan program/kegiatan prioritas dan mendesak yang ada di wilayah kerja saudara masing-masing, serta merupakan hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara hasil Musrenbang Kecamatan Tahun 2024.
“Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya masih memerlukan proses sinkronisasi dengan Rencana Kerja Tingkat Kabupaten yang akan dipertajam dalam Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten yang InsyaAllah akan dilaksanakan pada Bulan Maret,” ungkapnya.
Dendi juga menambahkan, data rilis terbaru dari Badan Pusat Statistik, bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Pesawaran berhasil turun 1,26% di tahun 2022 (penurunan terbesar ke-2 se- Provinsi Lampung) dari 15,11% menjadi 13,85%. Juga terjadi peningkatan nilai IPM dari 66,14 menjadi 66,70.