JAKARTA|LIPUTAN12 – Langkah Jaksa Agung Burhanuddin yang memberi sanksi berat kepada jaksa Pinangki yang diduga berjumpa dengan narapidana Joko S. Tjandra bentuk tindakan tegas pimpinan Kejaksaan Agung. Menyusul Pencopotan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatan struktural sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji kepada media baru-baru ini mengatakan langkah pencopotan terhadap oknum Jaksa berinisial P yang diketahui bernama Pinangki itu sebuah bentuk ketegasan, tidak ada lagi kompromi bagi oknum penegak hukum yang bermain-main dalam kasus hukum.
“Jaksa Agung tidak akan kompromi dengan Jaksa siapapun yang bermain api kasus hukum apapun dan pencopotan itu merupakan bentuk ketegasan Kejagung,” ujar Indriyanto kebeberapa media.
Bahkan yang menjadi pertanyaan bagi Indriyanto saat posisi Pinangki sebagai jaksa, seyogyanya mengeksekusi Joko Tjandra ketika berjumpa di tempat persembunyian di Malaysia tersebut, bukan berbalik ‘membantu’ berkoalisi dengan buronan yang ketika itu sedang diburu-buru.
“Ini akan memperberat dugaan pelanggaran dan sanksinya, karena apapun Pinangki adalah bagian dari Lembaga Eksekutor yang akan mengeksekusi terhadap seorang buron, yang seharusnya tidak dalam posisi berkoalisi dengan buron,” ungkapnya.
Terkait proses hukum terhadap Pinangki yang telah diperiksa oleh Jaksa Muda Pengawasan semua diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti apakah ada unsur hukum lainnya seperti pelanggaran pidana atau tidak.
“Mengenai apakah ada tindakan dan proses hukum, didugaan pelanggaran ‘obstruction of justice’ terhadap yang bersangkutan, itu diserahkan kepada dan ditunggu dari Jamwas yang akan menilai hasil pemeriksaannya,” tandas Plt Pimpinan KPK itu.
Terpisah di Kejaksaan Agung hasil pemeriksaan Pengawasan Kejagung terhadap Pinangki, ternyata hasil inspeksi kasus telah diserahkan ke Gedung Bundar pada Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan tim Pengawasan telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Pinangki terkait pertemuan antara oknum Jaksa dengan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.