BOGOR | LIPUTAN12 – Kualitas material yang digunakan pada pemasangan paving blok di RT 01/RW 12 Kelurahan Bantarjati, Bogor Utara, Kota Bogor patut dipertanyakan. Pasalnya, belum genap satu tahun sejak pengerjaannya paving blok tersebut sudah mengalami kerusakan.
Menanggapi hal itu, Analis Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) B.E. Kusuma mengatakan, bahwa ada 5 jenis perkerasan jalan pada pemukiman, yaitu jalan telford, paving block, lapis penetrasi (Lapen) Makadam, dan jalan Beton.
“Pekerjaan jalan pada pemukiman memilik 5 jenis perkerasan, yakni jalan telford, paving block, lapis penetrasi (Lapen) Makadam, dan jalan Beton,” kata B.E. Kusuma, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (19/6/2022).
Dikatakannya, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Nomor 16/SE/DC/2020 tentang Standar Teknis Jalan pada Pemukiman, telah ditentukan Standar Teknis Pembangunan Jaringan Jalan pada Pemukiman, yang meliputi dari mulai ketentuan umum pelaksanaan seluruh jenis pekerjaan perkerasan jalan pada pemukiman, sampai dengan ketentuan Konstruksi dan Pengendalian Mutu Perkerasan Jalan pada Pemukiman.
Ia berkesimpulan, jika ada pekerjaan perkerasan jalan pada pemukiman yang sudah rusak sebelum umur hasil pekerjaan tersebut mencapai 5 tahun, maka dapat diyakini ada kecurangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Yaitu, mencurangi Kriteria Perencanaan Teknis Jalan -SNI 03-1733-2004 tentang tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan/pedesaan, dan ketentuan konstruksi dan pengendalian mutu perkerasan jalan pada pemukiman dalam SE Dirjen Cipta Karya Nomor : 16/SE/DC/2020,” jelas B.E. Kusuma.
Seharusnya, kata dia, dasarannya pakai beskos dahulu kalau memang belum keras landasannya, dan kalau sudah keras pun harus pakai pasir abu dan pemadatannya harus menggunakan alat stemper.
Basecourse (Beskos) adalah material urug yang paling baik untuk pekerjaan pengurugan baik Itu jalan maupun pengurugan bangunan.
“Untuk itu jika ada kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang bersumber dana dari APBN/APBD, maka perbuatan Pemborong dan Pengawas pekerjaan tersebut dapat diancam delik Perbuatan Curang yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 31/1999 jo Undang-Undang No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.