BOGOR|LIPUTAN12 – Masa Pandemi Covid-19 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari program sembako Kementrian Sosial (Kemensos). Salah satunya disalurkan kepada masyarakat di Desa Cibening Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, Selasa (14/7/2020) siang.
Data yang didapat, DTKS PKH sejumlah 933 keluarga penerima manfaat (KPM) dan ada 203 keluarga penerima manfaat (KPM) KKS Perluasan Kartu Sembako di Desa tersebut.

Janggalnya saat ditemui awak media, agen E-Warong Rully yang beralamat di RT 02/RW 07 Desa Cibening adalah anak dari seorang Kepala desa (Kades) setempat. Sembako dibagikan di rumah kepala desa dan barang pangan yang dibagikan diduga tidak sesuai standard.
Tampak beras kemasan 10kg yang karungnya tidak bermerk (polos) serta berkwalitas medium dan Ayam dibagikan frozen (beku) serta jeruk dan juga kacang hijau dibagikan kepada KPM sekaligus 2 bulan di hari tersebut.
Kepala Desa Cibening, Parihudin saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa, memang e-warong adalah tempat tinggalnya dan dirinya sudah menjalankan SOP.
“Hari ini dibagikan langsung ke KPM sekaligus 2 bulan dan sudah sesuai SOP kang,” kilahnya singkat.
Padahal Peraturan Pemerintah sangatlah jelas yaitu, Permendag RI Nomor 08 Tahun 2019 pasal 2 mengatur kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia bagi pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang dan atau sama dengan 50 kg.
Perubahan lainnya, pada Permendag Nomor 08 Tahun 2019 pasal 4 ayat 1 mengenai kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dilakukan oleh pelaku usaha yang merupakan pengemas beras dan atau Importir beras. Sebelumnya disebutkan hanya salah satu pelaku usaha yaitu pengemas beras atau importir beras.
Kemudian pasal 4 ayat 2 (b) mewajibkan pelaku usaha mencantumkan pada label kemasan beras dengan memuat keterangan kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.