SUMENEP I LIPUTAN12 - Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) definitif setelah Agus Dwi Saputra dilantik oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dalam prosesi yang berlangsung di Aula Arya Wiraraja, Kamis (26/2/2026).

Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah seluruh tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah rampung sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengangkatan Agus Dwi Saputra ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 800.1.10.2/116/204.3/2026 serta telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam berbagai hal, Bupati Fauzi menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran strategis sebagai pengendali sistem birokrasi sekaligus koordinator pelaksanaan kebijakan daerah.

“Sekda merupakan motor penggerak birokrasi. Seluruh perangkat daerah harus mampu bergerak dalam satu arah kebijakan agar pembangunan berjalan efektif dan terukur,” kata Fauzi.

Ia menekankan pentingnya penguatan konsolidasi internal untuk memastikan seluruh program prioritas daerah berjalan optimal, terutama yang tertua dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Sinkronisasi lintas OPD harus diperkuat. Jangan sampai ada program yang berjalan sendiri-sendiri tanpa integrasi yang jelas,” tegasnya.

Bupati Fauzi juga meminta Sekda yang baru segera melakukan langkah cepat dalam proses adaptasi dan koordinasi, termasuk menjaga kesinambungan program yang telah berjalan.

“Lakukan komunikasi intensif dengan seluruh perangkat daerah. Bangun soliditas birokrasi agar pelayanan publik semakin cepat, tepat, dan profesional,” ujarnya.