SUMENEP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menuntut 3 terdakwa kasus dugaan penyelundupan 18 ton pupuk subsidi ke luar Madura.

Diketahui, ketiga tersangka terdiri dari 2 orang sopir truk atas nama Harun dan Imam Handoko, serta 1 orang pemilik atau pengumpul pupuk atas nama Mohammad Wardiyanto.

Dengan begitu, JPU menuntut kedua sopir truk masing-masing 1 tahun penjara dan pemilik 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100.000 subsider 1 bulan kurungan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hermawan mengatakan, bahwa tuntutan JPU sudah maksimal.

“Kedua sopir sama-sama dituntut satu tahun, sedangkan pemilik pupuk dituntut satu tahun enam bulan. Dendanya sama, Rp 100.000 subsider satu bulan hukuman,” jelasnya Kamis (10/8/2023).

Menurutnya, kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada 13 April 2023, dan mulai disidangkan pada awal Mei 2023 dengan menghadirkan sejumlah saksi saksi serta pembuktian di persidangan.

“Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Para tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” tuturnya.

Sedangkan, barang bukti (BB) yang sita, di antarnya 1 unit kendaraan truck pick up Mitsubisi Nopol AG-9869-UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747, beserta muatannya berupa 40 karung pupuk subsidi merk NPK Phonska dan 140 karung pupuk subsidi merk Urea.

BB lain, 1 buah STNK truck Mitsubisi, Nopol AG 9869 UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747 An. Moch. Khodim alamat Desa Gedangsewu Pare, Kediri.