SUMENEP I LIPUTAN12 - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kembali menegaskan sebagai instrumen penting pembangunan daerah. Tidak hanya menjadi penguat pendapatan, DBHCHT di Kabupaten Sumenep telah menjadi pilar penegakan hukum, stabilitas ekonomi, dan perlindungan pelaku usaha hukum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menegaskan bahwa DBHCHT merupakan fondasi sinergi antara penegakan aturan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui dukungan dana ini, berbagai upaya pengawasan dan penertiban dilakukan lebih terarah serta membawa dampak nyata bagi keteraturan ekonomi.
"DBHCHT bukan sekadar alokasi anggaran. Ini adalah energi yang mendorong penegakan hukum dan pertumbuhan ekonomi secara bersamaan. Kami bisa memperkuat pengawasan, menertibkan pasar, dan memastikan pelaku usaha mendapat perlindungan yang seharusnya," ungkap Wahyu, Jumat, 14 November 2025
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal adalah langkah strategis untuk menciptakan iklim usaha yang adil. Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan industri hukum yang taat aturan dan berkontribusi pada perekonomian daerah.
“Menekan rokok ilegal bukan sekedar tindakan hukum. Ini soal keadilan ekonomi. Pelaku usaha legal harus mendapat ruang tumbuh tanpa gangguan yang dilakukan secara ilegal,” tegasnya.
Melalui DBHCHT, Satpol PP tidak hanya melakukan razia dan penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan pelatihan.
Program-program tersebut dirancang untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya membeli produk legal, meningkatkan sekaligus kesejahteraan petani, buruh tembakau, dan pelaku ekonomi lokal.
Beragam kegiatan yang membiayai DBHCHT juga dinilai mendorong terbukanya lapangan kerja baru serta memperkuat rantai ekonomi di sektor tembakau, terutama di wilayah yang menjadi pusat produksi.
Wahyu menegaskan bahwa transparansi menjadi kunci dalam memastikan DBHCHT benar-benar memberi manfaat. Ia mengajak masyarakat untuk mendukung peredaran produk resmi sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
“Ketika masyarakat membeli rokok legal, sebenarnya mereka ikut membangun daerah. Cukai kembali ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan,” ujarnya.