BOGOR | LIPUTAN12 – Warga Desa Sirnagalih Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor mengeluhkan biaya program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang dibebankan oleh pihak Desa yang mencapai senilai Rp700 ribu per sertifikat.

Hal itu tentunya diduga bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang menetapkan bahwa besaran biaya PTSL di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu per sertifikat.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan nama nya mengungkapkan bahwa pihak desa memberikan biaya PTSL kepada warga sebesar Rp500 ribu per sertifikat.

“Saya juga paham berapa biaya untuk pengurusan PTSL, dan sudah ditetapkan hanya sebesar Rp150 ribu berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

“Biaya PTSL itu, lanjutnya, awalnya sebesar Rp700 ribu, namun karna masyarakat mengeluh dengan adanya pungutan Rp700 ribu, akhirnya dimusyawarahkan menjadi Rp500 ribu,” imbuhnya.

Kepala Desa Sirnagalih, Amat Suparta saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan betul ada biaya sebesar Rp500 ribu.

“Tapi lebih jelasnya lagi, langsung tanyakan saja sama Andri, dia sebagai ketua pokja PTSL sekaligus kaur pemerintahan di desa Sirnagalih,” singkat Kades.

Andri selaku ketua pokja PTSL ketika ditanya, ia pun menjelaskan, betul kang, jadi anggaran yang Rp500 ribu itu untuk biaya operasional. Menurutnya, memang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri cuma dianggarkan sebesar Rp150 ribu.

“Namun, sekarang kan gak mungkin dengan anggaran Rp150 ribu bisa menutupi untuk para pengukur, belum untuk biaya penginapan, makan dan yang lainnya,” jelas Andri.